Gugus
Depan merupakan suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka, wadah untuk
menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan Pembina Pramuka,
serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. Gugus Depan dapat
dibentuk di lembaga pendidikan umum, di lembaga pendidikan keagamaan, di RT/RW,
dan perwakilan RI di luar negeri. Gugus Depan dibedakan menjadi: Gugus Depan
Lengkap, Gugus Depan Tidak Lengkap, dan Gugus Depan Luar Biasa.
Anggota Gerakan Pramuka Gudep 01163-01164, Pangkalan SMP Negeri 2 Garut. |
Gugus
Depan (GUDEP)
Gugus Depan –disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka
yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta
didik dan Pembina Pramuka serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta
didik. Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai: peserta didik;
Pembina Pramuka; dan anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus), dihimpun
dalam Gugus Depan.
Secara umum, Gugus Depan dibentuk
berdasarkan wilayah –biasa disebut
sebagai Gugus Depan Wilayah. Gugus Depan Wilayah ini, dapat dibentuk dan
berpangkalan –bertempat di:
1.
Lembaga
Pendidikan Umum, seperti: Sekolah dan Perguruan Tinggi;
2.
Lembaga
Pendidikan Keagamaan, seperti: Pesantren dan Gereja;
3.
Instansi
Pemerintah dan Swasta –termasuk komplek
perumahan pegawainya;
4.
Kelurahan/Desa,
Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT);
5.
Perwakilan
Negara Republik Indonesia di Luar Negeri.
Setiap Gugus Depan tersebut,
berkewajiban untuk menerima kaum muda –anak
berusia 7-25 tahun yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut
sebagai anggota, tanpa membedakan: suku; agama; ras; dan antargolongan (SARA). Sebagaimana
yang dimaksudkan dalam sistem satuan terpisah, anggota putera dan anggota
puteri dihimpun dalam Gugus Depan yang terpisah, dimana masing-masing Gugus
Depan berdiri sendiri. Gugus Depan di dalam negeri, dibina oleh Kwartir Ranting
(Kwaran) –kecuali Gugus Depan di
Perguruan Tinggi, yang dibina oleh Kwartir Cabang (Kwarcab). Sedangkan Gugus
Depan di luar negeri, dibina oleh Kwartir Nasional (Kwarnas).
Ditinjau dari kelengkapan satuannya,
Gugus Depan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu: Gugus Depan Lengkap
dan Gugus Depan Tidak Lengkap. Gugus Depan Lengkap adalah Gugus Depan yang
terdiri atas: satu Perindukan Siaga, satu Pasukan Penggalang, satu Ambalan
Penegak, dan satu Racana Pandega. Gugus Depan Tidak Lengkap, mengingat situasi
dan kondisi, dimungkinkan sebuah Gugus Depan hanya terdiri atas satu atau dua
golongan peserta didik. Misalnya, hanya mempunyai Perindukan Siaga atau hanya
mempunyai Ambalan Penegak. Gugus Depan Tidak Lengkap dimungkin mempunyai dua
sampai lima satuan untuk setiap golongan peserta didik, seperti: mempunyai
lebih dari satu Pasukan Penggalang.
Di samping Gugus Depan di atas, terdapat
juga Gugus Depan yang mengakomodasi anggota Pramuka berkebutuhan khusus, yaitu:
Gugus Depan Luar Biasa (Terpadu dan Inklusif). Gudep Luar Biasa adalah Gugus
Depan yang dibentuk untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani
atau cacat mental. Gugus
Depan Terpadu; yaitu Gugus Depan biasa yang sebagian anggota Pramukanya
penyandang cacat fisik. Gugus Depan Inklusif; yaitu Gugus Depan biasa
yang sebagian anggotanya mengalami gangguan emosi, perilaku, dan sosial.
Tanda
Pengenal Gugus Depan
Sebagai tanda pengenal, Gugus Depan
menggunakan nomor. Gugus Depan putera menggunakan nomor ganjil, sedangkan Gugus
Depan puteri menggunakan nomor genap. Pemberian nomor Gugus Depan ini, diatur
oleh Kwartir Cabang –kecuali untuk Gudep
luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional. Selain
menggunakan nomor Gugus Depan –sebagai
pengenal Gudep, dapat juga menggunakan: nama pahlawan; tokoh masyarakat;
tokoh dalam cerita rakyat; nama tempat yang bersejarah; nama benda-benda di
jagat raya –yang memiliki keistimewaan
seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan Gugus Depan-nya.
Struktur Organisasi Gugus Depan lengkap –berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231
Tahun 2007, adalah sebagai berikut:
Struktur
Organisasi Gugus Depan
Sebagaimana lampiran Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka –sebelumnya Gugus Depan, termasuk Struktur Organisasi Gugus Depan,
diatur melalui Keputusan Kwarnas Nomor 137 Tahun 1987, struktur
organisasi Gugus Depan terdiri atas komponen-komponen yang antara lain:
1.
Majelis
Pembimbing Gugus Depan (Mabigus). Mabigus adalah suatu badan dalam Gugus Depan
yang memberi: bimbingan; bantuan moril; organisatoris; material dan finansial;
serta konsultasi kepada Gugus Depan yang bersangkutan. Mabigus,
terdiri atas: unsur-unsur orangtua peserta didik; tokoh-tokoh masyarakat
di lingkungan Gugus Depan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka. Susunan Mabigus,
terdiri atas: seorang Ketua; seorang Wakil Ketua; seorang Sekretaris; seorang
Ketua Harian –apabila diperlukan; dan
beberapa orang Anggota.
Ketua Gugus Depan, secara ex-officio
merupakan anggota Mabigus. Ketua Mabigus, dipilih diantara anggota Mabigus yang
ada. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan. Rapat
koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugus Depan, diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
2.
Ketua
Gugus Depan. Ketua Gugus Depan dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada
dalam Gugus Depan yang bersangkutan, pemilihannya dilakukan saat Musyawarah
Gugus Depan.
3.
Pembina
Gugus Depan. Pembina Gugus Depan, terdiri atas: Ketua Gugus Depan dibantu oleh
Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki Gugus Depan tersebut.
4.
Tim
Pembina Satuan, terdiri atas: Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega. Tim Pembina Siaga terdiri atas
satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga. Tim
Pembina Penggalang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga
orang Pembantu Pembina Penggalang. Tim Pembina Penegak terdiri atas satu orang
Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang
Pembantu Pembina Penegak. Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega
dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau
lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.
5.
Perindukan
Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega. Sebuah Gugus Depan,
bisa jadi memiliki: Perindukan Siaga; Pasukan Penggalang; Ambalan Penegak; dan
Racana Pandega sekaligus. Gugus Depan seperti itu disebut Gugus Depan Lengkap.
Namun, ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal
hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya
memiliki Pasukan Penggalang saja. Gugus Depan seperti itu disebut Gugus
Depan Tidak Lengkap. Perindukan Siaga, idealnya terdiri atas 18-24 anggota
Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung, dengan jumlah
anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya
melebihi, dapat dibentuk perindukan baru. Pasukan Penggalang idealnya terdiri
atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang, anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu
dengan jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka
Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru. Ambalan
Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak, anggota tersebut
dibagi dalam 3-4 Sangga dengan jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah
4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega, anggota tersebut
tidak dibagi dalam kelompok kecil.
6.
Dewan
Kehormatan Gugus Depan. Dewan Kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang
dibentuk oleh Pembina Gugus Depan sebagai badan yang menetapkan: pemberian
anugerah; penghargaan; dan sanksi. Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang,
yang terdiri atas: unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan; Ketua Gugus
Depan; dua orang Pembina Satuan; dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega –apabila diperlukan. Susunan Dewan
Kehormatan Gugus Depan, terdiri atas: Ketua Dewan Kehormatan –otomatis dijabat oleh Ketua Gugus Depan,
Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang Anggota.
7.
Badan
Pemeriksa Keuangan Gugus Depan. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah
badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gugus Depan, dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gugus Depan. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan,
meliputi: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; dan beberapa orang Anggota.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar