Selasa, 30 Juni 2015

Gugus Depan Gerakan Pramuka



Gugus Depan merupakan suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka, wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan Pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. Gugus Depan dapat dibentuk di lembaga pendidikan umum, di lembaga pendidikan keagamaan, di RT/RW, dan perwakilan RI di luar negeri. Gugus Depan dibedakan menjadi: Gugus Depan Lengkap, Gugus Depan Tidak Lengkap, dan Gugus Depan Luar Biasa.
Anggota Gerakan Pramuka Gudep 01163-01164, Pangkalan SMP Negeri 2 Garut.

Gugus Depan (GUDEP)
Gugus Depan –disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan Pembina Pramuka serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai: peserta didik; Pembina Pramuka; dan anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus), dihimpun dalam Gugus Depan.
Secara umum, Gugus Depan dibentuk berdasarkan wilayah –biasa disebut sebagai Gugus Depan Wilayah. Gugus Depan Wilayah ini, dapat dibentuk dan berpangkalan –bertempat di:
1.    Lembaga Pendidikan Umum, seperti: Sekolah dan Perguruan Tinggi;
2.    Lembaga Pendidikan Keagamaan, seperti: Pesantren dan Gereja;
3.    Instansi Pemerintah dan Swasta –termasuk komplek perumahan pegawainya;
4.    Kelurahan/Desa, Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT);
5.    Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri.
Setiap Gugus Depan tersebut, berkewajiban untuk menerima kaum muda –anak berusia 7-25 tahun yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota, tanpa membedakan: suku; agama; ras; dan antargolongan (SARA). Sebagaimana yang dimaksudkan dalam sistem satuan terpisah, anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gugus Depan yang terpisah, dimana masing-masing Gugus Depan berdiri sendiri. Gugus Depan di dalam negeri, dibina oleh Kwartir Ranting (Kwaran) –kecuali Gugus Depan di Perguruan Tinggi, yang dibina oleh Kwartir Cabang (Kwarcab). Sedangkan Gugus Depan di luar negeri, dibina oleh Kwartir Nasional (Kwarnas).
Ditinjau dari kelengkapan satuannya, Gugus Depan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu: Gugus Depan Lengkap dan Gugus Depan Tidak Lengkap. Gugus Depan Lengkap adalah Gugus Depan yang terdiri atas: satu Perindukan Siaga, satu Pasukan Penggalang, satu Ambalan Penegak, dan satu Racana Pandega. Gugus Depan Tidak Lengkap, mengingat situasi dan kondisi, dimungkinkan sebuah Gugus Depan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik. Misalnya, hanya mempunyai Perindukan Siaga atau hanya mempunyai Ambalan Penegak. Gugus Depan Tidak Lengkap dimungkin mempunyai dua sampai lima satuan untuk setiap golongan peserta didik, seperti: mempunyai lebih dari satu Pasukan Penggalang.
Di samping Gugus Depan di atas, terdapat juga Gugus Depan yang mengakomodasi anggota Pramuka berkebutuhan khusus, yaitu: Gugus Depan Luar Biasa (Terpadu dan Inklusif). Gudep Luar Biasa adalah Gugus Depan yang dibentuk untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau cacat mental. Gugus Depan Terpadu; yaitu Gugus Depan biasa yang sebagian anggota Pramukanya penyandang  cacat fisik. Gugus Depan Inklusif; yaitu Gugus Depan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan emosi, perilaku, dan sosial.

Tanda Pengenal Gugus Depan
Sebagai tanda pengenal, Gugus Depan menggunakan nomor. Gugus Depan putera menggunakan nomor ganjil, sedangkan Gugus Depan puteri menggunakan nomor genap. Pemberian nomor Gugus Depan ini, diatur oleh Kwartir Cabang –kecuali untuk Gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional. Selain menggunakan nomor Gugus Depan –sebagai pengenal Gudep, dapat juga menggunakan: nama pahlawan; tokoh masyarakat; tokoh dalam cerita rakyat; nama tempat yang bersejarah; nama benda-benda di jagat raya –yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan Gugus Depan-nya.
Struktur Organisasi Gugus Depan lengkap –berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007, adalah sebagai berikut:

Struktur Organisasi Gugus Depan
Sebagaimana lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka –sebelumnya Gugus Depan, termasuk Struktur Organisasi Gugus Depan, diatur melalui Keputusan Kwarnas Nomor  137 Tahun 1987, struktur organisasi Gugus Depan terdiri atas komponen-komponen yang antara lain:
1.    Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus). Mabigus adalah suatu badan dalam Gugus Depan yang memberi: bimbingan; bantuan moril; organisatoris; material dan finansial; serta konsultasi kepada Gugus Depan yang bersangkutan. Mabigus, terdiri atas: unsur-unsur orangtua peserta didik; tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan Gugus Depan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka. Susunan Mabigus, terdiri atas: seorang Ketua; seorang Wakil Ketua; seorang Sekretaris; seorang Ketua Harian –apabila diperlukan; dan beberapa orang Anggota. Ketua Gugus Depan, secara ex-officio merupakan anggota Mabigus. Ketua Mabigus, dipilih diantara anggota Mabigus yang ada. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan. Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugus Depan, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
2.    Ketua Gugus Depan. Ketua Gugus Depan dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam Gugus Depan yang bersangkutan, pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugus Depan.
3.    Pembina Gugus Depan. Pembina Gugus Depan, terdiri atas: Ketua Gugus Depan dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki Gugus Depan tersebut.
4.    Tim Pembina Satuan, terdiri atas: Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega. Tim Pembina Siaga terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga. Tim Pembina Penggalang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang. Tim Pembina Penegak terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak. Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.
5.    Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega. Sebuah Gugus Depan, bisa jadi memiliki: Perindukan Siaga; Pasukan Penggalang; Ambalan Penegak; dan Racana Pandega sekaligus. Gugus Depan seperti itu disebut Gugus Depan Lengkap. Namun, ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang saja. Gugus Depan seperti itu disebut Gugus Depan Tidak Lengkap. Perindukan Siaga, idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung, dengan jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk perindukan baru. Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang, anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu dengan jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru. Ambalan Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak, anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga dengan jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru. Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega, anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.
6.    Dewan Kehormatan Gugus Depan. Dewan Kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gugus Depan sebagai badan yang menetapkan: pemberian anugerah; penghargaan; dan sanksi. Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang, yang terdiri atas: unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan; Ketua Gugus Depan; dua orang Pembina Satuan; dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega –apabila diperlukan. Susunan Dewan Kehormatan Gugus Depan, terdiri atas: Ketua Dewan Kehormatan –otomatis dijabat oleh Ketua Gugus Depan,  Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang Anggota.
7.    Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gugus Depan, dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugus Depan. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan, meliputi: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; dan beberapa orang Anggota.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar